Scroll untuk baca artikel
Parlemen

Banyak Aduan Konsumen Masuk DPRD, Komisi II Pohuwato Soroti Peran BPSK

7
×

Banyak Aduan Konsumen Masuk DPRD, Komisi II Pohuwato Soroti Peran BPSK

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat bersama Perindagkop dan UMKM bersama BPSK Pohuwato.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Banyaknya aduan masyarakat terkait sengketa konsumen yang masuk ke DPRD Pohuwato menjadi perhatian Komisi II DPRD. Dewan pun mendorong keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lebih dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) serta BPSK Pohuwato di Ruang Rapat DPRD Pohuwato, Selasa (18/08/2026).

Nirwan mengatakan selama ini cukup banyak persoalan konsumen yang disampaikan masyarakat kepada DPRD. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan konsumen perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Padahal, menurutnya, terdapat lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan, yakni BPSK.

“Selama ini banyak permasalahan konsumen yang disampaikan masyarakat kepada DPRD. Padahal ada lembaga khusus yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan masalah konsumen,” kata Nirwan.

Aleg 3 periode ini menilai keberadaan BPSK belum banyak diketahui masyarakat. Akibatnya, DPRD kerap menjadi tempat masyarakat mengadukan persoalan yang sebenarnya dapat ditangani melalui BPSK.

“Namun lembaga ini belum dikenal luas oleh masyarakat. Sehingga setiap ada permasalahan konsumen yang muncul, DPRD selalu menjadi lembaga yang dituju untuk menyelesaikan berbagai masalah konsumen itu,” ujarnya.

Nirwan menjelaskan BPSK memiliki kewenangan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen.

Karena itu, Komisi II DPRD Pohuwato ingin mendorong agar fungsi BPSK kembali dimaksimalkan sehingga masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

“Secara regulasi, ada kewenangan tersendiri yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada BPSK lewat Kementerian Perdagangan. Kita ingin fungsikan lagi keberadaan mereka, karena selama ini belum diketahui oleh banyak masyarakat,” jelasnya.

BPSK merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas menangani sengketa konsumen di luar pengadilan. Proses penyelesaian perkara di BPSK dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Menurut Nirwan, keberadaan BPSK menjadi penting karena persoalan konsumen yang dihadapi masyarakat cukup beragam, termasuk dengan pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Selama ini kan lebih banyak aspirasi yang berhubungan dengan konsumen perbankan, konsumen pembiayaan, itu ke DPRD. Nah ternyata ada lembaga nonstruktural yang ada di luar pemerintahan dan bertugas mengurusi masalah konsumen,” katanya.

Politisi Partai Gerindra inipun mengimbau masyarakat yang menghadapi sengketa konsumen untuk memanfaatkan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

“Jika ada masyarakat yang memiliki masalah atau sengketa konsumen, maka kami DPRD mendorong agar penyelesaian dan pendampingan masalah konsumen, entah itu dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan dan sebagainya, itu kita dorong ke BPSK,” tuturnya.

Meski demikian, DPRD Pohuwato tetap akan menjalankan fungsi pengawasan. Nirwan mengatakan DPRD dapat turun tangan apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan prosedur dalam penanganan sengketa di BPSK.

“Kecuali di BPSK ada hal-hal yang sifatnya melanggar prosedural, maka kami DPRD yang memiliki fungsi pengawasan untuk mengambil alih permasalahan tersebut dan mengundang pihak-pihak yang bersengketa,” pungkas Nirwan.

RDP tersebut turut dihadiri anggota DPRD Pohuwato Febriyanto Mardian, Rizal Pasuma, Suprapto Monoarfa dan Otan Mamu. Hadir pula Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Pohuwato Ibrahim Kiraman serta pengurus BPSK Pohuwato.

Example 300250