SEPUTARPOHUWATO.COM – Puluhan penambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (14/9/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan ganti rugi talang tambang atau alat ekstraksi pertambangan tradisional milik mereka yang dibongkar oleh pihak perusahaan tambang emas pani, PT Merdeka Copper Gold.
Para penambang diterima langsung Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, didampingi anggota DPRD Idris Kadji, Wawan Wakiden dan Rizal Pasuma.
Perwakilan penambang, Umar, mengatakan pihaknya datang ke DPRD untuk meminta perusahaan bertanggung jawab atas talang tambang milik mereka yang dibongkar.
Menurut Umar, terdapat lima talang miliknya di kawasan Mutiara yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari perusahaan.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi. Ada lima talang milik saya yang belum dibayar oleh perusahaan di kawasan Mutiara,” ujar Umar.
Umar mengaku sebelumnya telah bertemu dengan sejumlah pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun, pertemuan itu disebut belum memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi yang diharapkan para penambang.
Karena belum mendapatkan kepastian, mereka kemudian memilih mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Pohuwato.
“Kalau saya itu, ada lima talang yang hancur. Dan itu saya mintakan untuk dibayarkan,” katanya.
Umar menjelaskan, persoalan ganti rugi tersebut hanya menyangkut talang tambang.
Sementara untuk pondok miliknya, kata dia, pembayaran sebelumnya telah diselesaikan.
“Kalau soal pondok, saya punya itu sebelumnya sudah dibayar. Tinggal talang di kawasan Mutiara yang belum dibayar,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi para penambang, DPRD Pohuwato langsung mengambil langkah dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan tambang emas Pani dan para penambang untuk membahas tuntutan ganti rugi tersebut.
Beni menyebut kedatangan para penambang ke DPRD berlangsung secara mendadak sehingga pihaknya perlu terlebih dahulu meminta penjelasan dari perusahaan.
“Para penambang ini menuntut ganti rugi. Karena mereka ini datang dadakan, maka kami DPRD terlebih dahulu akan mengundang pihak perusahaan guna memperjelas aspirasi penambang,” kata Beni.
RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9/2026).
“Kami jadwalkan besok untuk RDP. Kami akan hadirkan pihak perusahaan dan penambang, guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi ini,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Pohuwato akan mempertemukan kedua pihak untuk memperjelas persoalan talang tambang yang dibongkar sekaligus membahas tuntutan ganti rugi yang disampaikan para penambang.













