Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mulai Juni 2026, Hajatan di Marisa Tak Bisa Sembarangan, Camat Larang Penyanyi Pria Berpakaian Wanita

958
×

Mulai Juni 2026, Hajatan di Marisa Tak Bisa Sembarangan, Camat Larang Penyanyi Pria Berpakaian Wanita

Sebarkan artikel ini

SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai memperketat penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan maupun hiburan rakyat.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026 dan menjadi syarat yang harus dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan sebelum memperoleh rekomendasi dari pemerintah kecamatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah larangan menghadirkan penyanyi pria yang berpakaian wanita dalam acara hajatan maupun hiburan rakyat.

Bukan cuma itu, penyelenggara juga dilarang mengundang penyanyi wanita yang mengenakan pakaian terbuka saat tampil di tengah masyarakat.

Kepada seputarpohuwato.com, Camat Marisa, Usman H. Bay, dalam keterangannya mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga nilai moral, norma sosial, serta adat istiadat yang berlaku di wilayah Kecamatan Marisa.

“Untuk melaksanakan acara resepsi pernikahan mulai bulan Juni 2026, Pemerintah Kecamatan Marisa akan menerapkan aturan tersebut,” kata Usman.

Mantan Kabag Prokopim Setda Pohuwato ini menjelaskan, bahwa terdapat lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara hajatan maupun hiburan rakyat.

Ketentuan pertama yakni wajib menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.

Kedua, penyelenggara harus menaati waktu pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, wajib menjaga kebersihan serta fasilitas yang digunakan di lokasi kegiatan.

Keempat, dilarang mengundang penyanyi wanita yang berpakaian terbuka.

Kelima, dilarang mengundang penyanyi pria yang berpakaian wanita.

Menurut Usman, bahwa penerapan aturan tersebut bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan sebagai langkah menjaga suasana yang aman, tertib, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta adat yang telah lama dijunjung masyarakat Marisa.

“Artinya dengan adanya kebijakan itu, pemerintah kecamatan berharap seluruh warga dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar setiap kegiatan hajatan maupun hiburan rakyat dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” pungkas Ketua Korpri Pohuwato ini.

Example 300250