Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tak Bisa Tunjukkan Paspor, Dua WN Tiongkok yang Cek Harga Emas di Pohuwato Dideportasi

14
×

Tak Bisa Tunjukkan Paspor, Dua WN Tiongkok yang Cek Harga Emas di Pohuwato Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara Tiongkok. (Foto: Aan)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Dua warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian saat berada di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kedua WN Tiongkok tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor keduanya berada di provinsi lain.

Tak hanya itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal kedua WN Tiongkok tersebut juga diketahui tidak sesuai dengan keberadaan mereka.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Pohuwato mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo mengatakan, tindakan tersebut menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pohuwato.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, setiap WNA yang berada di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.

“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Imigrasi Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gorontalo.

Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku.

Masyarakat turut diimbau aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Imigrasi juga mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar selalu membawa dokumen perjalanan yang sah.

Selain itu, WNA wajib memastikan izin tinggal masih berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Dengan langkah tersebut, Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara humanis, selektif, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Example 300250