Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tapal Batas Gorontalo-Sulteng Dipersoalkan, Warga Klaim Ekskavator yang Diamankan Berada di Wilayah Sulteng

1
×

Tapal Batas Gorontalo-Sulteng Dipersoalkan, Warga Klaim Ekskavator yang Diamankan Berada di Wilayah Sulteng

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

SEPUTARPOHUWATO.COM – Persoalan tapal batas antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, status wilayah lokasi penangkapan sejumlah alat berat atau ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan menjadi perdebatan.

Sebelumnya, Polres Pohuwato melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah ekskavator di lokasi aktivitas pertambangan pada Kamis (1/10/2026) dini hari.

Namun, warga di wilayah perbatasan mempertanyakan lokasi penindakan tersebut.

Pasalnya, warga mengklaim lokasi sejumlah ekskavator yang diamankan polisi sebenarnya berada di wilayah Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Warga menyebut ketidakjelasan tapal batas antara Gorontalo dan Sulteng selama ini menjadi persoalan tersendiri.

Bahkan, persoalan batas wilayah tersebut disebut telah membuat warga berhadapan dengan persoalan hukum karena adanya perbedaan klaim mengenai lokasi.

“Masalahnya batas antara Mada dengan Sejoli itu sungai,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut warga tersebut, lokasi aktivitas pertambangan yang menjadi tempat penangkapan sejumlah ekskavator pada Kamis lalu berada di wilayah Desa Sejoli.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang menguasai atau memiliki lokasi tersebut selama ini menganggap wilayah itu berada di Sulteng.

Bahkan, menurut pengakuan warga, terdapat bukti pembayaran pajak tahunan terkait lokasi tersebut.

“Dan itu ada bukti pembayaran pajak tahunan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato segera memastikan batas wilayah yang sebenarnya.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian apakah lokasi tersebut memang masuk wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, atau justru berada di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan wilayah, khususnya ketika ada aktivitas pertambangan yang berujung pada proses hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke salah seorang pegawai KPH Wilayah III Pohuwato yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya bersama Polres Pohuwato telah turun langsung ke lokasi.

Menurutnya, lokasi penangkapan ekskavator tersebut memang berada di sekitar kawasan perbatasan sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Penangkapan kemarin di batas mungkin, sehingga kita perlu menunggu hasil peta terlebih dahulu,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pemetaan kemarin telah dilakukan setelah pihak kepolisian meminta pengecekan bersama KPH.

Tim KPH pun bersama Polres Pohuwato kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.

Nah, dari hasil pemetaan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui secara lebih jelas posisi lokasi tersebut.

“Nanti akan diolah peta itu, apakah masuk wilayah Provinsi Sulteng atau Gorontalo,” ujarnya.

Pihaknya juga masih menunggu hasil pemetaan tersebut untuk kemudian memastikan status wilayah lokasi penangkapan ekskavator tersebut.

“Kuncinya di peta itu, tunggu saja hasilnya,” katanya.

Example 300250