SEPUTARPOHUWATO.COM – Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda) kembali turun ke jalan, Rabu (11/12/2024) untuk menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato.
Dalam aksinya, Barakuda mendesak DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki operasional empat perusahaan perkebunan besar, yaitu PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), PT Loka Indah Lestari (LIL), dan PT Sawit Tiara Nusa (STN).
Koordinator aksi, Sonni Samoe, dalam orasinya dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan persoalan tersebut.
“Kami menagih janji DPRD Pohuwato. Kemarin mereka bilang akan membentuk pansus, hari ini kami datang untuk menagih itu. Kami tidak tidur, kami bangun, dan kami siap mengkritik apa yang mereka kerjakan hari ini,” kata Sonni di sela-sela aksi.
Sonni menyebut, pembentukan pansus sangat penting untuk membedah persoalan perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, DPRD Pohuwato terlalu banyak memberikan janji tanpa tindakan nyata.
“Aksi ini sudah kami siapkan sebelum pilkada, tetapi kami menunda demi menghargai pesta demokrasi. Namun sekarang, kami ingin mengingatkan bahwa kami tidak lupa janji kalian (DPRD) untuk membentuk pansus. Ini soal harga diri dan marwah pemerintah daerah,” tambahnya.
Bukan cuma itu, Barakuda juga menyoroti berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Sonni menyebut, berdasarkan Undang-undang Perkebunan Pasal 16, perusahaan yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mengelola minimal 30 persen dari luas HGU dalam waktu tiga tahun, dan 100 persen dalam enam tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan jauh dari angka tersebut.
“PT IGL dan PT BTL baru mengelola 1 persen dari total HGU mereka, sementara PT LIL dan PT STN baru mencapai 30 persen. Akibatnya, hak plasma rakyat juga terkatung-katung,” ujarnya.
Hak plasma yang seharusnya mencapai 20 persen dari total luas HGU yang diusahakan, belum terealisasi. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban perusahaan dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 tentang perkebunan.
“Jika perusahaan melanggar, seharusnya wilayah yang tidak diusahakan dikembalikan ke negara. Namun, langkah ini tidak diambil. Pemerintah dan DPRD lalai,” tegas Sonni.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor DPRD Pohuwato menjelang sore itu tidak menemui titik terang. Sebanyak 25 anggota DPRD yang ingin ditemui ternyata tidak berada di tempat.
Meski kecewa, massa aksi membubarkan diri dengan rencana melanjutkan demonstrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato.
Diakhir aksinya, Sonni dengan tegas bilang akan terus memperjuangkan hak rakyat dan menuntut keadilan. Ia berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah untuk bagaimana kemudian menyelesaikan persoalan ini.