SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Ketenagakerjaan secara tegas menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak lagi masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah status mereka berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, menanggapi polemik penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) terhadap seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo.
Menurut Sri Muliana, perubahan status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan status tersebut, kata Sri, penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu bukan lagi menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah ASN. Sehingga untuk JKK dan JKM ASN, penyelenggaranya berada di Taspen, bukan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sri Muliana kepada seputarpohuwato.com, Selasa (16/06/2026).
Sri pun menjelaskan, bahwa penghentian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh persoalan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), melainkan karena perubahan status kepegawaian yang membuat mereka masuk dalam kategori ASN.
“Jadi bukan masalah PKS diperpanjang atau tidak. Intinya status PPPK Paruh Waktu sekarang sudah menjadi ASN. Kalau ASN, ranah perlindungannya melalui Taspen,” katanya.
Sri Muliana mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo telah berakhir sejak Mei 2026.
Hal itu seiring berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok PPPK Paruh Waktu.
Menurut Sri, PKS yang selama ini dijalankan hanya menjadi dasar pembayaran iuran oleh pemerintah daerah.
Namun, setelah PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai ASN, perpanjangan kerja sama itu tidak lagi memungkinkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kenapa tidak bisa di cover lagi pada Juni 2026 karena PKS nya berakhir. Untuk dilakukan perpanjangan juga sudah tidak bisa lagi karena PPPK Paruh Waktu sudah berubah status menjadi ASN. Perlindungan ASN itu ranahnya Taspen, bukan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terkait pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo yang menyebut telah menandatangani perpanjangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sri Muliana menegaskan bahwa kerja sama yang diperpanjang bukan untuk PPPK Paruh Waktu.
“Yang diperpanjang PKS nya hanya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas perbedaan informasi yang berkembang terkait penolakan klaim Jaminan Kematian seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo.













