Scroll untuk baca artikel
Daerah

Siapa AM Sebenarnya? Namanya ini Muncul di Dua Instansi Terkait Rekomendasi BBM Bersubsidi di Pohuwato

19
×

Siapa AM Sebenarnya? Namanya ini Muncul di Dua Instansi Terkait Rekomendasi BBM Bersubsidi di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SEPUTARPOHUWATO.COM – Nama seorang warga berinisial AM kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pohuwato.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kecamatan Taluditi itu disebut-sebut terlibat dalam pengurusan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dua instansi berbeda.

Sorotan terhadap AM pun disampaikan Aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad, kepada seputarpohuwato.com, Minggu (14/06/2026).

Rahmat pun mengungkapkan, bahwa nama AM ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah disinggung oleh Ketua DPD LA-HAM, Hi Ismail Hippy.

Saat itu, AM diduga menguasai sejumlah surat rekomendasi BBM bersubsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.

Bukan cuma itu, nama yang sama kembali muncul dalam pembahasan terkait rekomendasi BBM bersubsidi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pohuwato, Halim Laparaga, sebelumnya menyebut AM sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengambil dokumen surat rekomendasi BBM bersubsidi dari instansi tersebut.

Munculnya nama AM di dua instansi berbeda membuat sejumlah pihak mempertanyakan perannya.

“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, siapa sebenarnya AM hingga bisa dipercaya mengurus atau memfasilitasi kepentingan sejumlah kelompok penerima BBM bersubsidi di dua instansi berbeda,” kata Rahmat penuh tanya.

Hal-hal semacam ini, menurut dia, perlu mendapat perhatian serius agar kemudian tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Rahmat mengatakan, bahwa distribusi BBM bersubsidi ini merupakan sektor yang sangat sensitif karena menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran negara melalui skema subsidi.

Karena itu, aktivis jebolan UNG ini berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemberian kuasa maupun proses penerbitan surat rekomendasi tersebut.

“Kita ingin semuanya transparan. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rahmat pun mengaku khawatir apabila surat rekomendasi BBM bersubsidi yang diterbitkan untuk kelompok tertentu disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sehingga itu, kata dia lagi, pengawasan perlu diperketat mengingat BBM bersubsidi kerap menjadi sasaran penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis maupun aktivitas lain yang tidak sesuai ketentuan.

“Kekhawatiran masyarakat adalah jangan sampai rekomendasi yang diberikan justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Aktivis jebolan Ilmu Komunikasi ini pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan agar distribusi solar dan pertalite bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AM terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 300250