Scroll untuk baca artikel
Hukum

Aktivitas PETI Diduga Milik FP di Kawasan DAM Merambah Hutan Lindung Pohuwato, APH Diminta Turun Tangan

12
×

Aktivitas PETI Diduga Milik FP di Kawasan DAM Merambah Hutan Lindung Pohuwato, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, aktivitas tambang yang diduga milik seorang pemodal berinisial FP diprotes karena disebut merambah kawasan DAM dan hutan lindung di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut menggunakan sedikitnya sembilan unit excavator untuk melakukan pengerukan di area yang masuk kawasan lindung.

Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, mulai dari mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, hingga menjaga kesuburan tanah.

Segala bentuk aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan merusak fungsi utamanya.

Aktivitas alat berat yang diduga masuk ke kawasan itu pun dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, turut mengecam dugaan aktivitas PETI tersebut.

Kepada kru seputarpohuwato.com, Senin (08/06/2026), Ruslan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan DAM dan hutan lindung merupakan gambaran lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.

“Kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan lokasi DAM adalah dilema besar dan cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak hutan,” tuturnya.

Ruslan mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung memiliki ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Beraktivitas tanpa izin di hutan lindung itu ada sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Ruslan juga menyoroti adanya dugaan pihak tertentu yang hingga kini terkesan belum tersentuh proses hukum.

“Terlebih jika ada aktor yang sampai hari ini terkesan kebal dari sentuhan hukum. Jadi, kami mendesak APH untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan aktivitas pertambangan tersebut maupun dari aparat terkait mengenai aktivitas yang dipersoalkan itu.

Example 300250