Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polres Pohuwato Resmi Tahan RL, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Pasar Marisa Dijerat UU KUHP Baru

53
×

Polres Pohuwato Resmi Tahan RL, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Pasar Marisa Dijerat UU KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial RL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Tradisional Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, usai diduga melakukan penganiayaan, RL menyerahkan diri ke Polres Pohuwato. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, memintai keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan RL sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH, membenarkan bahwa tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Renly saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).

Dalam perkara tersebut, RL dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Apabila mengetahui, mengalami, atau menjadi korban tindak pidana maupun memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pasar Tradisional Marisa pada siang hari. Setelah kejadian, RL memilih menyerahkan diri ke Polres Pohuwato dan kini telah menjalani proses hukum sebagai tersangka hingga resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Example 300250