Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dituding Jadi Pengumpul Atensi dan Pemasok Solar di PETI Dengilo, IR Beri Klarifikasi

6
×

Dituding Jadi Pengumpul Atensi dan Pemasok Solar di PETI Dengilo, IR Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
IR alias Ikbal dan sejumlah galon BBM dikediamannya pada Selasa (23/06/2026). (Sumber Foto: Facebook @Ikbal Rasyid/pribadi.

SEPUTARPOHUWATO.COM – IR akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai pengumpul atensi sekaligus pemasok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Sebelumnya, nama IR kembali mencuat setelah salah satu aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad, menyampaikan dugaan baru terkait keterlibatan IR dalam aktivitas PETI di Dengilo.

Rahmat mengungkapkan, bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama awak media.

Saat melakukan konfirmasi dengan mendatangi langsung rumah IR pada Selasa (23/6/2026), awak media menemukan sejumlah galon yang diduga berisi solar tersusun di samping rumah hingga memenuhi sebagian halaman depan.

Selain itu, sejumlah warga di desa tempat tinggal IR juga menyebut kepada awak media bahwa pasokan solar diduga rutin masuk ke area aktivitas PETI untuk menunjang operasional alat dan mesin tambang.

Menanggapi tudingan tersebut, IR membantah dirinya berperan sebagai pengumpul atensi maupun pemasok BBM bersubsidi ke lokasi PETI.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, IR menegaskan bahwa dirinya hanya merupakan pelaku usaha pertambangan, yang saat ini mendapat kepercayaan sebagai koordinator di bidang pengendalian dampak lingkungan.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Saya hanya sebagai pelaku usaha pertambangan dan saat ini menjadi ketua koordinator di bidang pengendalian dampak lingkungan,” kata IR kepada awak media dibalik telepon, Selasa (23/6/2026).

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga membantah isu yang menyebut dirinya sebagai pemasok solar ke lokasi tambang.

Menurutnya, keberadaan stok solar di rumahnya tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan dirinya menjalankan bisnis pemasok BBM.

IR menjelaskan, hampir setiap pelaku usaha memiliki persediaan bahan bakar untuk menunjang aktivitas operasional.

“Saya bukan pemasok solar. Saya hanya pelaku usaha dan baru sekitar dua bulan menjadi koordinator pengendalian lingkungan. Di rumah memang ada stok solar tapi untuk kebutuhan pekerjaan, tetapi itu bukan berarti saya menjual atau memasok solar ke lokasi tambang,” ujarnya.

IR pun mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pelaku usaha selama hampir dua tahun.

Diakui IR, bahwa selama ini dirinya tidak pernah berperan sebagai pengumpul atensi maupun pemasok solar sebagaimana yang dituduhkan.

Diketahui, IR merupakan warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, aktivis Pohuwato Rahmat Mohamad mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Menurut Rahmat, apabila dugaan keterlibatan IR terbukti, maka praktik penyaluran BBM ke lokasi PETI berpotensi memperkuat aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato.

Example 300250