Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mantan Kades di Paguat Ditahan Polres Pohuwato, Jadi Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Staf Desa

8
×

Mantan Kades di Paguat Ditahan Polres Pohuwato, Jadi Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Staf Desa

Sebarkan artikel ini
Oknum mantan Kepala Desa di Paguat (Kaos Merah) Resmi Ditahan Polres Pohuwato. (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial GI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial S.

Korban yang diketahui merupakan staf desa sebelumnya melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026.

Dalam laporannya, korban menyebut dugaan perbuatan cabul itu dilakukan oleh GI yang saat kejadian masih menjabat sebagai kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara berbagai alat bukti juga dikumpulkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/07/2026).

Iptu Renly menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato itu menambahkan, saat ini GI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Example 300250