SEPUTARPOHUWATO.COM – Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dinilai memiliki banyak potensi sumber pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sejumlah kendala di lapangan membuat potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan kontribusi sesuai target.
Hal itu disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat membuka kegiatan sosialisasi, pendataan, dan verifikasi potensi pendapatan daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Saipul menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas perhatian serta pendampingan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, peningkatan PAD merupakan salah satu perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD.
Bahkan, dalam setiap pembahasan anggaran, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi sumber pendapatan telah diberikan target untuk meningkatkan kontribusinya.
Meski demikian, upaya tersebut belum berjalan maksimal karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicarikan solusi.
“Sebenarnya, Kabupaten Pohuwato memiliki banyak sumber pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah faktor yang menjadi penghambat,” ungkap Saipul.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian Bupati adalah sektor kelautan dan perikanan, khususnya kegiatan budidaya tambak.
Saipul menyebut, potensi pendapatan dari sektor tersebut cukup besar. Bahkan, telah melalui proses asesmen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, realisasi pendapatannya belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Persoalan yang dihadapi pemerintah daerah salah satunya berkaitan dengan aktivitas sejumlah tambak yang berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa leluasa melakukan pengelolaan maupun optimalisasi pendapatan karena harus memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan perundang-undangan.
Saipul mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan imbauan dan penertiban bersama dinas terkait serta Balai Konservasi.
“Kami ingin memastikan adanya asas legalitas. Karena belum memiliki dasar legalitas yang jelas, dinas terkait tidak dapat bekerja secara maksimal di lapangan. Kami juga tidak ingin memaksakan pemungutan PAD pada kawasan yang secara hukum memiliki pembatasan,” jelasnya.
Selain sektor tambak, Bupati Saipul juga menyoroti kontribusi perusahaan investasi yang selama ini beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, kewajiban perusahaan, termasuk royalti yang menjadi hak daerah dari hasil produksi yang dikirimkan, perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan PAD.
Tak hanya perusahaan besar seperti Pani Gold Mine, Saipul juga menilai aktivitas pertambangan rakyat merupakan potensi yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
Ia berharap seluruh potensi sumber daya alam yang dimiliki Pohuwato dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memohon arahan dan masukan, sekaligus mendiskusikan bagaimana langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kita ingin agar Kabupaten Pohuwato yang memiliki kekayaan sumber daya alam luar biasa ini ke depan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bupati berharap Bapenda Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat memberikan pendampingan serta solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Dr. H. Danial Ibrahim, M.Si., M.M., beserta jajaran, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pimpinan OPD terkait, Direktur Perumdam Tirta Moolango Kaharudin Yusuf Rahim, serta sejumlah perwakilan perusahaan.
Saipul berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat memperkuat proses identifikasi, pendataan, serta verifikasi berbagai sumber pendapatan daerah.
Dengan demikian, potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.













