SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepala Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Erna Giasi, mengingatkan para pelaku usaha jual beli emas yang beroperasi di wilayahnya agar mengurus perizinan dan menjalin koordinasi dengan pemerintah desa.
Peringatan itu disampaikan Erna menyusul menjamurnya aktivitas usaha jual beli emas di Desa Hulawa yang sebelumnya juga diketahui belum seluruhnya mengantongi izin usaha.
Menurut Erna, persoalan yang paling disesalkan bukan hanya terkait legalitas usaha, tetapi juga minimnya komunikasi dengan pemerintah desa.
“Jangankan minta izin ke desa, mau melapor di kantor desa saja tidak ada. Yang jelas mereka tidak melapor ke desa,” kata Erna saat dihubungi seputarpohuwato.com, Kamis (09/07/2026).
Bunda Erna mengatakan bahwa hampir seluruh pelaku usaha yang membuka lapak di Desa Hulawa tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa.
“Bukan hampir semua, jangankan izin, melapor di desa saja tidak. Tidak sopan sekali dorang (mereka),” ujarnya.
Menurut Bunda Erna, pemerintah desa itu tidak pernah menghalangi masyarakat untuk berusaha. Namun, setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban menghormati pemerintah desa dengan membangun komunikasi dan koordinasi sebelum memulai aktivitas.
Bahkan, Bunda Erna mengaku telah beberapa kali mengingatkan para pelaku usaha agar melapor terlebih dahulu, sehingga pemerintah desa mengetahui keberadaan mereka apabila sewaktu-waktu muncul persoalan.
“Sebelumnya saya sudah sampaikan dan ingatkan ke mereka melapor, karena mau apa-apa di sini atau terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan bersama,” katanya.
Bunda Erna pun menilai bahwa sikap para pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa berkoordinasi sama saja seperti memasuki rumah orang tanpa memberikan salam.
“Sebenarnya bicara soal sanksi ya, cuman saya sudah berbicara dengan mereka. Kalian ini sama dengan datang sama rumahnya orang tapi tidak memberikan salam,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Bunda Erna juga mengaku prihatin melihat banyak warga yang tergiur menjual maupun mengontrakkan lahannya kepada pelaku usaha emas.
Menurut Bunda Erna, warga itu banyak tertarik karena harga yang ditawarkan cukup tinggi.
“Ya masyarakat tiali, namanya uang tiali. Diiming-imingi dengan uang, dorang langsung beli ini tanah masyarakat,” ujar Bunda Erna dengan dialek khasnya.
Bunda Erna pun mengaku sempat mengedukasi beberapa warga agar kemudian bisa mempertimbangkan kembali sebelum menjual lahan.
“Ada beberapa orang saya edukasi, saya cuma kaget tiba-tiba sudah mau bikin surat. Kurang apa saya dengan mereka ini, bahkan saya bilang kita akan terpinggirkan di sini,” katanya.
Selain dijual, menurut Bunda Erna, sebagian lahan warga juga dikontrakkan kepada pelaku usaha dengan nilai sekitar Rp1 juta per bulan.
Padahal, kata Bunda Erna, masyarakat masih memiliki posisi tawar yang lebih baik.
“Bahkan saya kasih tahu sama masyarakat, kalau mau kasih kontrak lahan tawarkan mereka Rp50 juta selama setahun lalu kemudian itu dibuat modal,” ujarnya.
Meski demikian, Bunda Erna mengaku sangat memahami kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang membuat mereka memilih mengontrakkan lahannya.
“Jujur saya dilema juga dengan masyarakat saya ini, mungkin karena kebutuhan sehingga itu dikontrakkan murah sama mereka,” ucapnya.
Bunda Erna juga mengungkapkan jumlah pelaku usaha emas di Desa Hulawa yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Kata Bunda Erna, setelah satu atau dua pelaku usaha masuk, mereka kemudian mengajak pelaku usaha lain untuk datang, karena melihat adanya peluang bisnis.
“Saya ada maklumi ada satu atau dua lapak, tapi sekarang pokoknya mereka modal kaki sepuluh tangan sepuluh. Mereka akan sampaikan ke pelaku usaha bahwa di sini ada peluang, ya sudah mereka akan datang itu,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato menyatakan sejumlah pelaku usaha jual beli emas di Desa Hulawa belum mengantongi perizinan berusaha.
Dinas yang mengurusi perizinan inipun mengingatkan agar setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain memenuhi aspek legalitas, pelaku usaha juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar aktivitas usaha berjalan tertib, memiliki kepastian administrasi, dan meminimalkan potensi konflik dengan masyarakat.













