Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Belum Berizin, Bisnis Jual Beli Emas di Desa Hulawa Pohuwato Kian Menjamur

7
×

Diduga Belum Berizin, Bisnis Jual Beli Emas di Desa Hulawa Pohuwato Kian Menjamur

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Tempat Usaha Jual Beli Emas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Tempat usaha jual beli emas yang diduga belum mengantongi izin resmi terus bertambah di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat sekitar dua puluh tempat usaha jual beli emas yang beroperasi di sepanjang Desa Hulawa.

Aktivitas tersebut pun menjadi perhatian karena diduga sebagian besar belum memiliki legalitas usaha.

Sejumlah pelaku usaha yang ditemui wartawan mengaku hingga kini belum mengantongi izin untuk menjalankan usaha jual beli emas.

Bahkan, mereka mengaku belum mengetahui prosedur pengurusan izin dan sempat menanyakan kepada wartawan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar usahanya dapat beroperasi secara legal.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pelaku usaha pada umumnya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, wartawan juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin usaha tidak membenarkan praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Saya tidak tahu soal itu pak, saya hanya ikut saja, karena ada yang mengkoordinir kita di sini,” ujarnya tanpa menyebut siapa pihak yang dimaksud.

Salah seorang warga Desa Hulawa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keberadaan para pelaku usaha jual beli emas di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Pria asal Dusun Hele ini mengaku heran karena jumlah tempat usaha tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu.

Ia pun menduga sebagian tempat usaha tersebut menjadi lokasi penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Mereka ini penampung, mereka juga penampung emas ilegal karena hasil dari pertambangan emas tanpa izin yang mereka tampung, baru bagaimana itu,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Camat Buntulia, Syaiful Bahri Hunta, tidak menampik keberadaan tempat usaha jual beli emas yang kini menjamur di wilayahnya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia mengaku sedang berada di luar daerah dan bilang bahwa laporan terkait pendirian usaha tersebut tidak masuk ke pihak kecamatan.

“Kalau soal itu, coba tanyakan ke pemerintah desa soalnya saat mereka bangun usaha di sana, laporannya tidak masuk ke saya, itu langsung ke ibunda,” katanya.

Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato mengaku telah mengetahui keberadaan tempat usaha jual beli emas di Desa Hulawa.

Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan bahwa pihaknya telah mendata keberadaan usaha-usaha tersebut.

“Iya sudah dengar, total kurang lebih ada tiga puluhan tempat usaha jual beli emas yang kita kantongi,” kata Yularni saat ditemui wartawan, Selasa (07/07/2026).

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tempat usaha tersebut, Yularni mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Kebetulan kepala dinas tidak lagi di tempat pak, beliau ada keluar daerah. Kalau bisa menunggu beliau saja. Karena saya bawahan, saya tinggal menunggu perintah saja pak, kalau kemudian hari ini ada perintah sidak, ya sidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas di masyarakat tetap diperbolehkan selama emas yang diperjualbelikan tidak berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Namun hingga kini, keberadaan puluhan tempat usaha jual beli emas di Desa Hulawa masih menjadi sorotan karena diduga belum seluruhnya mengantongi izin resmi dan dikhawatirkan menjadi tempat penampungan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Example 300250