Scroll untuk baca artikel
Daerah

Demo di Kantor Bupati hingga Polres, Wartawan Pohuwato Desak Dugaan Pengancaman Oknum Dokter Diusut

18
×

Demo di Kantor Bupati hingga Polres, Wartawan Pohuwato Desak Dugaan Pengancaman Oknum Dokter Diusut

Sebarkan artikel ini
Aliansi Wartawan Pohuwato saat menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (08/07/2026).

SEPUTARPOHUWATO.COM – Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi sejumlah instansi pemerintah, Rabu (08/07/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan pengancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Aksi dimulai di Kantor Bupati Pohuwato sekitar siang hari dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Hi. Iskandar Datau, S.Sos., M.Si., bersama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pohuwato, dr. Dian Ika Agustina Tambunan, Sp.A.

Dalam aksi tersebut, Arlan Ruiba, Frans Mahabu, Mahmud Melangi, Dandi Lasalutu, dan Santo Ali bergantian menyampaikan orasi.

Para orator itu dengan tegas menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang sehingga setiap dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum.

Massa aksi kemudian menyampaikan tujuh tuntutan.

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan evaluasi terhadap jabatan oknum yang bersangkutan sebagai Ketua Komite Medik apabila hasil pemeriksaan internal maupun proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan maupun kode etik yang berlaku.

Kedua, mendesak IDI Cabang Pohuwato memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pengancaman sesuai kewenangan organisasi profesi.

Ketiga, meminta IDI Cabang Pohuwato melakukan penelusuran dan pemeriksaan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia oleh anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.

Keempat, meminta IDI Cabang Pohuwato bersikap terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah organisasi dalam menyikapi laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kelima, meminta IDI Cabang Pohuwato menegaskan kepada seluruh anggotanya agar senantiasa menjaga etika profesi, menghormati kebebasan pers, serta menghindari tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Keenam, meminta IDI Cabang Pohuwato berkoordinasi dengan perangkat etik profesi yang berwenang apabila hasil penelaahan menemukan adanya indikasi pelanggaran etika profesi.

Ketujuh, menyatakan dukungan dan kepercayaan kepada Polres Pohuwato agar laporan yang akan diserahkan diproses sesuai hukum terkait dugaan pengancaman terhadap para wartawan yang diduga diucapkan oleh oknum dokter tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Pohuwato, massa aksi mengaku belum puas dengan jawaban yang disampaikan Sekda Pohuwato sehingga memutuskan melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Pohuwato.

Namun, saat tiba di kantor legislatif, massa aksi tidak menemukan seorang pun anggota DPRD Pohuwato. Padahal, menurut koordinator aksi, surat pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi telah lebih dahulu disampaikan kepada Sekretariat DPRD Pohuwato.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato.

Di lokasi tersebut, massa diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, S.I.P., M.Si.

Dalam pertemuan itu, Rahmat Maruf menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan massa aksi akan segera diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Ini akan kami proses, sesegera kita akan proses,” ucap Rahmat.

Aksi kemudian ditutup dengan mendatangi Mapolres Pohuwato.

Di hadapan aparat kepolisian, massa kembali menegaskan tuntutannya agar laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang rangkaian aksi, demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Example 300250