SEPUTARPOHUWATO.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial EG (48), petani asal Dusun Pontolo, Desa Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, yang mencuri 15 tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk bermain judi.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.IK, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Kamis (13/02/2025).
Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, LA (52), seorang petani asal Marisa, yang kehilangan tabung gasnya pada 7 Februari 2025.
Kasus ini pun bermula pada hari Senin, 3 Februari 2025, ketika warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a, melaporkan adanya pencurian tabung gas elpiji 3 kg di salah satu rumah warga.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah mencuri sejak tahun 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato. Barang bukti yang diamankan berupa 15 tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan dalam aksinya,” ujar AKBP Winarno.
Dijelaskan AKBP Winarno, pelaku EG mengaku menjual tabung gas curian seharga Rp150 ribu per tabung. Hasilnya digunakan untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami kini sementara melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.