SEPUTARPOHUWATO.COM – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui tahap II pada Senin (28/9/2026) kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Laporan itu berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada 30 Juli 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.
Setelah menemukan aktivitas tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan.
Proses itu meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Setelah seluruh proses penyidikan dilakukan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas mantan Kapolsek Popayato Barat ini.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan dan dua unit telepon seluler.
Selain itu, terdapat 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar serta 19 jeriken kosong.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













