SEPUTARPOHUWATO.COM – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, disebut mulai merambah wilayah Gorontalo.
Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan penggeledahan di dua rumah di Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Informasi mengenai penggeledahan tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal pada hari yang sama. Salah satu laporan menyebut tim KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu lokasi disebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial AM alias Haji P, yang diduga berasal dari Kabupaten Pohuwato.
Sementara lokasi lainnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Sirajudin Lasena.
Namun demikian, status kepemilikan kedua rumah tersebut maupun hubungan para pemiliknya dengan perkara yang sedang ditangani KPK belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Begitu pula dengan barang, dokumen maupun benda lain yang disebut-sebut diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.
Penggeledahan di Gorontalo ini menjadi perhatian karena berlangsung sehari setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Pada Senin (28/9/2026), sedikitnya tujuh kantor di lingkungan Pemkab Bolmut dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore. Penyidik KPK juga disebut membawa sejumlah koper dari beberapa lokasi.
Rangkaian penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya membawa Sirajudin Lasena ke dalam pusaran penyidikan KPK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi.
Sirajudin diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang diamankan di Gorontalo.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Perkara tersebut berkaitan antara lain dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut.
KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen. Dalam salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, pihak swasta disebut menyerahkan Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin Lasena.
Nilainya disebut mencapai Rp11,14 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang tunai. Sebagian uang tersebut ditemukan di Jakarta, sementara barang bukti lainnya disebut berasal dari wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Kini, informasi mengenai penggeledahan dua rumah di Gorontalo menambah perhatian terhadap arah pengembangan perkara tersebut.
Apa yang dicari penyidik KPK di dua rumah tersebut?
Apakah ada dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara Sirajudin Lasena?
Termasuk, apakah benar terdapat keterkaitan dengan pengusaha asal Pohuwato berinisial AM?
Pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi KPK yang memastikan status kepemilikan kedua rumah tersebut maupun keterlibatan pengusaha yang disebut dalam informasi lapangan.
Belum diketahui pula secara resmi barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan.
Dengan demikian, informasi mengenai keterkaitan dua rumah tersebut dengan perkara Sirajudin Lasena masih perlu menunggu konfirmasi dan hasil penyidikan KPK.
Perkembangan selanjutnya menarik untuk ditunggu, terutama terkait hasil penggeledahan serta kemungkinan ditemukannya barang bukti yang dapat memperjelas arah pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.













