Scroll untuk baca artikel
Daerah

PETI Pakai Alat Berat Diduga Beroperasi di Gunung Langge Pohuwato, Warga Minta Ditertibkan

1
×

PETI Pakai Alat Berat Diduga Beroperasi di Gunung Langge Pohuwato, Warga Minta Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di wilayah gunung langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, dengan menggunakan ekskavator. (Dok. Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal diduga kembali terjadi di kawasan Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) dan diduga menggunakan alat berat ekskavator jenis CAT untuk melakukan pengerukan material di lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi aktivitas pertambangan tersebut diduga berada di kawasan Cagar Alam (CA).

Warga menduga kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun instansi berwenang.

Informasi yang diperoleh menyebut, aktivitas PETI itu diduga melibatkan pemodal atau cukong yang disebut berperan sebagai pengumpul atensi berinisial IR.

Namun, informasi mengenai pihak yang diduga terlibat tersebut masih sebatas laporan dan dugaan warga.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Pohuwato Rahmat Mohamad menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat sesuai ketentuan. Kalau sudah memakai ekskavator dan alat berat lainnya, itu seharusnya menggunakan IUP, bukan IPR,” kata Rahmat.

Aktivis jebolan UNG inipun menduga aktivitas penambangan tersebut berada di luar wilayah yang memiliki izin pengelolaan, termasuk ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain persoalan legalitas, ujar Rahmat, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar Gunung Langge.

Foto: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di wilayah gunung langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, dengan menggunakan ekskavator. (Dok. Istimewa)

Rahmat menyebut, bahwa lubang-lubang bekas pengerukan mulai mengalami abrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsor apabila pengerukan menggunakan alat berat terus dilakukan.

Pria asal Marisa inipun meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut sekaligus mengambil langkah penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Rahmat juga khawatir aktivitas pertambangan tanpa izin yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah.

Secara hukum, urai dia, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Gunung Langge.

Example 300250