SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Pohuwato mengamankan dua orang sopir bersama 2.450 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dipasok ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Botudulanga, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Penindakan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato pada Minggu (18/10/2026) malam.
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial AB (39) dan SA (23).
Keduanya diduga mengangkut solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap untuk diantarkan ke lokasi tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.15 Wita.
Saat itu, personel Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., sedang melaksanakan patroli.
Petugas kemudian menemukan dua unit mobil pikap yang berhenti di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia.
Merasa curiga, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Masing-masing kendaraan membawa 35 jerigen dengan kapasitas 35 liter per jerigen.
Dengan demikian, total solar yang ditemukan mencapai 70 jerigen atau sebanyak 2.450 liter.
Berdasarkan keterangan awal, BBM tersebut rencananya akan diantar ke lokasi PETI Botudulanga di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Setelah penindakan tersebut, kedua sopir bersama dua unit mobil pikap dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pohuwato.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan dua orang sopir, dua unit mobil pikap, serta 2.450 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta pasal yang diterapkan,” ujar Iptu Renly, Senin (19/10/2026).
Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
“Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato,” ujarnya menambahkan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Dugaan tujuan pengiriman solar ke lokasi PETI Botudulanga juga masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses pemeriksaan.













