Scroll untuk baca artikel
Hukum

Bukan Cuma Mobil Pick Up, Tersangka AW Bersama 71 Jerigen Diduga Berisi Solar Ikut Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

1
×

Bukan Cuma Mobil Pick Up, Tersangka AW Bersama 71 Jerigen Diduga Berisi Solar Ikut Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial AW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

SEPUTARPOHUWATO.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru.

Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial AW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bukan hanya tersangka yang diserahkan.

Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu unit mobil pick up Daihatsu bernomor polisi DM 8136 BR.

Kemudian terdapat 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar.

Selain itu, polisi turut menyerahkan satu buah kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik selama proses penyidikan.

“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” lanjutnya.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, kata Renly, proses penanganan perkara kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Mantan Kasat Narkoba ini bilang, bahwa AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250