SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam insiden itu, korban mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lokasi PETI tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hal itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Renly.
Personel Unit I Satreskrim pun telah melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.




























