• Latest
  • Trending

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Barang bukti yang disita Satnarkoba Polres Pohuwato.

Tak Main-main, 7 Kasus Narkotika Diungkap Polres Pohuwato dalam Dua Bulan

04/03/2026
Melalui semangat Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato menyapa dan berbagi dengan anak-anak yatim sumayyah, Rabu (04/03/2026). Dok. Kris

Tak Hanya Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Juga Peduli Anak Yatim

04/03/2026

LKS Bipartit PT Elabram Systems Dikukuhkan, Nakertrans Pohuwato Kirim Pesan Tegas Soal Hubungan Industrial

03/03/2026

Door to Door, BPS Siap Sasar Seluruh Rumah Warga Pohuwato Mulai 1 Mei 2026

03/03/2026
Wakil Bupati Pohuwato Iwan S Adam, saat menyapa dan mengecek harga langsung ke pedagang di pasar tradisional marisa, belum lama ini. Dok. Hms

Harga Cabai Rp50 Ribu, Daging Tembus Rp160 Ribu, Wabup Pohuwato Sidak Mendadak Pasar Marisa, Ini Temuannya

03/03/2026
Moment kebersamaan keluarga besar PGRI Pohuwato mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, Senin (02/03/2026). Dok. Coleng

PGRI Pohuwato Buka Bersama di Popayato Group, Coleng: Jangan ada Anggapan Organisasi Cuma Kumpul-Kumpul dan Bayar Iuran

02/03/2026

Dari Yordania ke Pohuwato, Sheikh Mukmin Tempuh 24 Jam Demi Palestina

02/03/2026
Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Simson Zet Ringgu (Dok. Humas Polda)

Pesan Keras Wakapolda: Personel Harus Siap dan Peka terhadap Perkembangan Informasi

02/03/2026

DPC PJS Pohuwato Kritik Sikap Indriani Dunda, Tegaskan Media Tak Boleh Diintimidasi

01/03/2026
Lahan kebun milik NA seluas kurang lebih 2 hektare rusak parah akibat buangan sedimen dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).

Kebun Warisan untuk Anak Cucunya Rusak, Korban Sedimentasi Tambang Bulangita Ngamuk Minta Ganti Rugi Rp200 Juta

01/03/2026

Serahkan Paket Ramadan, Wabup Iwan: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Keikhlasannya

28/02/2026

Cetak Sawah 5 Ribu Hektare Dikebut, Tapi Tenggat Maret Disebut Sulit Terealisasi

28/02/2026
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Kamis, 5 Maret, 2026
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Christoffel by Christoffel
30/08/2025
in Daerah
0
16
SHARES
85
VIEWS

SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Kesehatan menjadi layanan jaminan kesehatan wajib yang harus dimiliki masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Untuk itu, penting bagi peserta memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar bisa menikmati fasilitas kesehatan tanpa kendala.

Baca Juga

Tradisi Ramadan, Bupati Saipul Mbuinga Laksanakan Giliran Tugas Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Munawwarah

Setiap Hari di Bulan Ramadhan, Polres Pohuwato Sediakan Takjil dan Makan Gratis

Hadir di Paripurna HUT ke-24 Gorontalo, Bupati Saipul Harapkan Perhatian untuk Ujung Barat Pohuwato

Terbaru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski demikian, selama proses transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama.

Skema Iuran Sesuai Perpres 63/2022

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-PNS. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan. Pemberi kerja menanggung 4%, sementara pekerja menanggung 1%.

4. Keluarga tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua. Besaran iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja.

5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja

* Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas III. Pemerintah memberi subsidi bagi kelas ini.

* Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.

* Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Besaran iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruhnya ditanggung pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, namun ada ketentuan denda pelayanan bagi peserta yang menunggak.

Sesuai Perpres 64/2020, denda berlaku jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

* Maksimal tunggakan 12 bulan.

* Denda paling tinggi Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

* Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem KRIS mampu memberi pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tags: Aturan TerbaruBiaya KesehatanBPJS KesehatanIuran BPJS KesehatanIuran Kelas 1 2 3Jaminan KesehatanKelas Rawat InapKesehatan MasyarakatPerpres 63/2022Sistem KRISSkema Iuran
Share6SendTweet4
Previous Post

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

Next Post

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Daerah

Harunya Peringatan Hari Ibu ke-97 di Pohuwato, Ibu-Ibu Hebat Ambil Alih Seluruh Petugas Upacara

22/12/2025
76
Daerah

Harga Bahan Pokok Masih Wajar, Bawang Merah Jadi Catatan Saat Sidak Pasar Pohuwato

06/08/2025
72
Daerah

Bupati Saipul Dampingi Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Program Cetak Sawah

23/01/2026
74
Daerah

Brigjen TNI Hari Pahlawantoro: Semangat 23 Januari 1942 Harus Tetap Membara

23/01/2025
69
Daerah

Dari Doa hingga Harapan, Pohuwato Pilih Jalan Spiritual Sambut Tahun Baru 2026

31/12/2025
61
Daerah

Bupati Saipul Mbuinga Ajak Pani Gold Project Berkontribusi dalam Zakat Mal

19/03/2025
71
Next Post
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ngeri, Penambang Tewas Tertimpa Excavator di Lokasi PETI Potabo Pohuwato

18/12/2025

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kejutan Akhir Tahun, Bupati Saipul Mbuinga Lantik 9 Pejabat Pohuwato Sekaligus

17/12/2025

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0
Barang bukti yang disita Satnarkoba Polres Pohuwato.

Tak Main-main, 7 Kasus Narkotika Diungkap Polres Pohuwato dalam Dua Bulan

04/03/2026
Melalui semangat Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato menyapa dan berbagi dengan anak-anak yatim sumayyah, Rabu (04/03/2026). Dok. Kris

Tak Hanya Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Juga Peduli Anak Yatim

04/03/2026

LKS Bipartit PT Elabram Systems Dikukuhkan, Nakertrans Pohuwato Kirim Pesan Tegas Soal Hubungan Industrial

03/03/2026

Door to Door, BPS Siap Sasar Seluruh Rumah Warga Pohuwato Mulai 1 Mei 2026

03/03/2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Barang bukti yang disita Satnarkoba Polres Pohuwato.

Tak Main-main, 7 Kasus Narkotika Diungkap Polres Pohuwato dalam Dua Bulan

04/03/2026
Melalui semangat Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato menyapa dan berbagi dengan anak-anak yatim sumayyah, Rabu (04/03/2026). Dok. Kris

Tak Hanya Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Juga Peduli Anak Yatim

04/03/2026

LKS Bipartit PT Elabram Systems Dikukuhkan, Nakertrans Pohuwato Kirim Pesan Tegas Soal Hubungan Industrial

03/03/2026
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • Tak Main-main, 7 Kasus Narkotika Diungkap Polres Pohuwato dalam Dua Bulan
  • Tak Hanya Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Juga Peduli Anak Yatim
  • LKS Bipartit PT Elabram Systems Dikukuhkan, Nakertrans Pohuwato Kirim Pesan Tegas Soal Hubungan Industrial

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.