SEPUTARPOHUWATO.COM – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap YYM alias Lius (38), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah insiden itu terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., menjelaskan insiden tersebut bermula sekitar pukul 18.40 WITA. Saat itu, pelapor mendengar keributan di depan rumahnya.
Setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya sedang berkelahi dengan seorang pria, pelapor segera keluar untuk memastikan situasi.
“Pelapor melihat ayahnya, Sukrianto Katili, sedang berusaha melerai perkelahian antara adiknya dan pelaku. Namun, pelaku justru menyerang menggunakan senjata tajam, sehingga melukai ayah, ibu, dan adik pelapor,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Usai insiden itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Tim Resmob Otanaha yang menerima laporan pada pukul 18.45 WITA langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, ketiga korban yang mengalami luka akibat serangan senjata tajam langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain helm merek BMC Helmet, sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor plat DM 3596 JQ, serta pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakannya,” pungkas Kombes Pol. Nur Santiko.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Gorontalo dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.