SEPUTARPOHUWATO.COM – Setelah dilaporkan oleh Yonis Latif (YL), warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, ke SPKT Polres Pohuwato atas dugaan penganiayaan, kini Mohamad Rion R. Daud (R), seorang karyawan honorer, melaporkan balik YL atas dugaan pengancaman.
Laporan balik ini disampaikan oleh istri R, Fadila Hulopi, yang merasa terancam dengan ucapan YL saat kejadian berlangsung.
“Entah sadar atau tidak, dia (YL) mengancam suami saya. Dia bilang mau mengeluarkan kepala. Kepala apa maksudnya? Kepala ikan? Saya juga khawatir. Maka dari itu, kami lapor balik,” ujar Fadila kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di ruang SPKT Polres Pohuwato, Sabtu (16/11/2024) malam.
Fadila menambahkan bahwa suaminya belum kembali ke tempat tinggal mereka di rusunawa atas permintaannya sendiri. “Bajunya saja saya bawa karena memang dia belum pulang ke rusun,” tuturnya.
Menurut Fadila, suaminya tidak bersalah dan hanya bereaksi untuk membela diri. “Suami saya terpancing emosi karena memegang kunci mobil saat itu. Berita yang beredar terkesan menyudutkan, padahal kami yang merasa sebagai korban,” ungkapnya.
Meski begitu, Fadila mengaku terbuka untuk berdamai dengan YL. “Kami tidak menutup kemungkinan damai karena saya juga khawatir dengan situasi ini, apalagi suami saya hanya pendatang, sementara YL asli Pohuwato. Saya juga masih ada anak kecil dua orang,” ucapnya.
Kapolres Pohuwato melalui Kanit SPKT III, Bripka Arifin Mohamad, S.H, membenarkan adanya laporan balik dari R. “Ya, kaporan atas dugaan pengancaman dengan terlapor Lk Yonis Latif sudah kami terima dan saat ini masih dalam pendalaman untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Sebelumnya, YL melaporkan R ke Polres Pohuwato dengan nomor laporan STTLP/181.b/XI/2024/SPKT/RES-PHWT pada Jumat, 15 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan.