seputarpohuwato.com, MANADO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, S.E., M.M., dan Hj. Fatmawaty Syarief, S.E., M.M., terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, yang juga mencantumkan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai pihak tergugat.
Dalam amar putusannya, PT TUN Manado menerima eksepsi dari pihak tergugat terkait legal standing para penggugat.
Pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.175.000.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dikonfirmasi soal putusan tersebut mengatakan bahwa para penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Menurutnya, penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka dan laporan yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato juga tidak terdaftar.
“Gugatan yang diajukan menyebutkan bahwa Pak Saipul A. Mbuinga, selaku petahana, melakukan mutasi sebelum mencalonkan diri, yang dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 UUD Nomor 10 Tahun 2016. Namun, hal ini terjadi pada masa tenggang enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Firman.
Firman juga menyampaikan bahwa para penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan baik secara formil maupun materil.
“Mereka bukan pasangan calon yang dirugikan secara langsung, karena tidak ditetapkan sebagai pasangan calon atau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambah Firman.
Selain itu, lanjut Firman, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Saipul A. Mbuinga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Komisioner KPU dua periode inipun berharap putusan PT TUN dapat mengakhiri upaya hukum dari pihak penggugat dan memungkinkan semua pihak untuk fokus dalam menyampaikan visi serta misi kepada masyarakat menjelang pemilihan mendatang.
Diketahui, gugatan dari H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief tersebut terdaftar di PT TUN Manado pada 11 Oktober 2024.