Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI di Longgi Taluditi, 295 Jeriken dan 2 Ekskavator Disita

1
×

Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI di Longgi Taluditi, 295 Jeriken dan 2 Ekskavator Disita

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (6/11/2026) kemarin, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Liugong serta 295 jeriken berisi solar dengan total volume mencapai 10.325 liter.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang melibatkan penggunaan alat berat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Kalimas. Petugas tiba sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati satu unit ekskavator Liugong berwarna kuning tengah melakukan aktivitas pemuatan 160 jeriken berisi solar.

Sementara itu, satu unit ekskavator lainnya ditemukan berada di lokasi dan diduga membantu proses pemuatan BBM tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan 135 jeriken solar tambahan yang belum sempat dimuat.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 295 jeriken berisi 10.325 liter solar.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Iptu Renly, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBM dan kedua alat berat itu diduga hendak dibawa menuju lokasi PETI di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi.

“Dari hasil penindakan di lapangan, kami mengamankan dua unit ekskavator dan 295 jeriken solar sebanyak 10.325 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBM dan alat berat ini diduga hendak dibawa menuju ke lokasi PETI di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,” kata IPTU Renly.

Dari keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kedua ekskavator beserta ribuan liter solar tersebut diketahui merupakan milik seorang pria berinisial RW.

Polisi juga telah mengantongi identitas operator alat berat dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Kata Iptu Renly, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan dan mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Setelah penindakan, seluruh barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 295 jeriken solar dievakuasi ke Mapolres Pohuwato.

Barang bukti tersebut tiba di Mapolres sekitar pukul 22.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pohuwato turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato inipun mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.

“Karena peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sekaligus menekan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya menambahkan.

Example 300250