Scroll untuk baca artikel
Daerah

KPH III dan Polres Pohuwato Sisir Lokasi Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan

8
×

KPH III dan Polres Pohuwato Sisir Lokasi Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

SEPUTARPOHUWATO.COM – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan penyisiran dan pengecekan lapangan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan kepolisian terkait dugaan aktivitas penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan tidak hanya melakukan penelusuran lokasi, tetapi juga mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi objek yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Polres Pohuwato kepada Kepala KPH III Pohuwato terkait permintaan bantuan tenaga teknis kehutanan.

Berdasarkan laporan staf KPH III Pohuwato, Hasan Pongoliu, tim yang diterjunkan terdiri dari personel KPH III, Polisi Kehutanan (Polhut), serta jajaran Polres Pohuwato.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, tim teknis memastikan posisi alat berat tersebut berada di dalam kawasan konsesi salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato.

Pengambilan titik koordinat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan tersebut. Data spasial yang diperoleh dapat memberikan gambaran akurat mengenai posisi lokasi temuan dan menjadi bahan pendukung bagi kepolisian dalam mendalami perkara.

Seluruh hasil pengukuran, data koordinat, dan dokumentasi lapangan kemudian diserahkan kepada Polres Pohuwato untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Melalui kegiatan ini, UPTD KPH Wilayah III Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan dukungan teknis kehutanan terhadap penanganan dugaan pelanggaran di kawasan hutan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap proses penanganan perkara didukung data yang akurat serta hasil pemeriksaan langsung di lapangan.

Hingga kegiatan pengecekan tersebut selesai, hasil pengukuran dan dokumentasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.

Example 300250