Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tokoh Masyarakat Ini Harap IPR Pertama di Pohuwato Jadi Warna Baru Pertambangan Rakyat

12
×

Tokoh Masyarakat Ini Harap IPR Pertama di Pohuwato Jadi Warna Baru Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Pohuwato Anton Lahay, S.H. (Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Anton Lahay, S.H.

IPR tersebut diberikan kepada Koperasi Cahaya Sinergi Desa Karya Baru, dengan luas wilayah izin mencapai 0,47 hektare.

Anton Lahay menyebut IPR yang dimiliki Koperasi Cahaya Sinergi menjadi moment penting bagi perkembangan pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Terlebih, katanya, koperasi tersebut tercatat sebagai pemegang IPR pertama di daerah berjuluk Bumi Panua ini.

“Dengan lahirnya IPR ini, kami berharap akan memberikan warna baru terkait dengan pertambangan di Pohuwato,” kata Anton, kepada Wartawan, Rabu (19/08/2026).

Menurutnya, keberadaan IPR harus menjadi contoh dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang dilakukan secara legal, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anton pun berharap pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah IPR Desa Karya Baru benar-benar mengacu pada ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai salah satu rujukan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

“Harapannya, IPR tersebut dilaksanakan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam UU Minerba sebagai rujukan dari setiap perizinan pertambangan,” ujarnya.

Masyarakat juga, tegas Anton, memiliki peran untuk mengawal pelaksanaan IPR tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai tokoh masyarakat, Anton menyatakan akan ikut mengawal proses berjalannya kegiatan IPR di Desa Karya Baru, meskipun wilayah izin yang dimiliki koperasi tersebut relatif kecil.

“Sebagai tokoh masyarakat, kami akan mengawal proses berjalannya IPR di Desa Karya Baru, sekalipun hanya mempunyai izin seluas 0,47 hektare,” tegasnya.

Pria asli Pohuwato inipun berharap keberadaan IPR pertama di Pohuwato ini dapat menjadi awal bagi pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Anton juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga izin yang telah diberikan tidak hanya menjadi legalitas administratif, tetapi juga mampu mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.

Example 300250