Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Ungkap Peran FM di Tambang Emas Ilegal Desa Teratai, Diduga Pemilik Alat Sekaligus Pemodal

12
×

Polisi Ungkap Peran FM di Tambang Emas Ilegal Desa Teratai, Diduga Pemilik Alat Sekaligus Pemodal

Sebarkan artikel ini

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengungkap peran FM (46) alias Ferdi dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

FM yang diamankan dalam operasi penertiban PETI pada Rabu (29/07/2026) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menduga FM berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Renly.

Ditegaskannya, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Teratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan bergerak menuju lokasi dan mendapati satu unit excavator merek Sunward sedang beroperasi untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selain mengamankan alat berat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, yakni satu unit mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan KR yang diduga berperan sebagai operator alat berat serta FM alias Ferdi yang diduga sebagai pemilik excavator sekaligus pemodal kegiatan pertambangan emas tanpa izin.

Mantan Kasat Intelkam Polres Pohuwato inipun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Teratai.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dan menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

Polres Pohuwato juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa.

Example 300250