SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali berlangsung di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (11/07/2026).
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga menggunakan dua alat berat jenis excavator bermerek Sunward dan Caterpillar (Cat).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kru media menyebutkan, bahwa kedua excavator tersebut diduga milik seorang pria berinisial PM alias Ped.
Keberadaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan emas tanpa izin itu pun memicu sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, aktivitas pengerukan menggunakan excavator disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Bentang lahan di sekitar lokasi tampak berubah akibat aktivitas pengerukan.
Selain itu, kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Rahmat, apabila dugaan itu benar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kalau benar aktivitas PETI ini masih berlangsung, aparat penegak hukum harus segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai praktik penambangan ilegal terus beroperasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin luas,” tegas Rahmat.
Aktivis jebolan UNG ini menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dapat mempercepat kerusakan bentang alam, menghilangkan tutupan vegetasi, memicu sedimentasi sungai, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis.
Rahmat juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, penindakan oleh APH menjadi hal penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI menggunakan alat berat dinilai bersifat jangka panjang karena dapat merusak ekosistem, menurunkan kualitas sumber air, serta mengganggu kehidupan masyarakat yang berada di wilayah hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, PM alias Ped belum memberikan tanggapan atas informasi yang menyebutkan excavator tersebut diduga miliknya.
Demikian pula aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Bulangita.













