SEPUTARPOHUWATO.COM – Pani Gold Mine menegaskan pada Senin, 6 Juli 2026 bahwa kegiatan operasional pertambangan di area kerjanya saat ini telah sesuai dengan perizinan yang berlaku dengan demikian tuduhan bahwa perusahaan melanggar perizinan adalah pernyataan yang tidak berdasar sama sekali.
“Prinsip dasar aturan yang dianut di Indonesia adalah tidak berlaku surut sehingga isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak bisa diberlakukan pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera [PETS] dan PT Gorontalo Sejahtera Mining [GSM] karena ijin telah terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” tegas Fabilia Merung, Compliance and Government Relations (CGR) Manager di Pani Gold Mine yang menaungi PT PETS dan PT GSM.
Sistem perizinan terintegrasi yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakah salah satu pelaksanaan amanat dari UU Cipta Kerja (UU NO 11 Tahun 2020), dimana dalam pasal 184 UU ini (Ketentuan Peralihan) secara terang dan jelas menyatakan bahwa pada saat UU ini berlaku, Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku.
Hal ini merupakan asas tidak berlaku surut seperti yang dijelaskan di poin 2.4. Kontrak Karya GSM dan IUP PETS telah terbit sebelum berlakunya UU No.11 tahun 2020.
Penegasan ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa perizinan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), salah satu entitas di dalam Pani Gold Mine, telah sesuai prosedur.
Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona menegaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin oleh Nasir Giasi.
“Terkait izin dari PT PETS ini, sudah dijelaskan tadi bahwa sudah terbit sejak tahun 2015 di tahun 2020, Dinas PTSP yang saat itu masih bergabung dengan PMDN kemudian melakukan perpanjangan-perizinan ini, perpanjangan perizinan IUP untuk pertama kalinya yang berlaku sampai dengan tahun 2032,” ungkap Sri Wahyuni di Gedung DPRD.
DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar RDP menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat dan lembaga/instansi terkait.
Rapat itu salah satunya adalah untuk membahas tuduhan dari kelompok masyarakat bahwa perizinan Pani Gold Mine belum terbit namun perusahaan telah melakukan produksi.
Merespon isu terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Sri Wahyuni menegaskan bahwa NIB itu bukan izin.
“Yang pertama ingin kami luruskan dulu, bahwa NIB itu, atau Nomor Induk Berusaha, itu bukan merupakan izin. Jadi NIB itu kalau kita analogikan dalam kehidupan sehari-hari itu dia seperti KTP. NIB itu KTP, kalau dulu namanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nah sekarang, setelah aturan berganti, dia menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Jadi itu bukan merupakan izin. Kalau izin lain, misalnya Izin Usaha Pertambangan, itu yang kita kenal dengan IUP,” tambahnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut diwarnai dengan beberapa kali teriakan dari masyarakat yang turut hadir di ruangan dan beberapa kali ditertibkan Ketua Sidang Nasir Giasi.













