SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan berlangsung di Aula Basrief Arief Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (01/07/2026).
PKS ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, jajaran KPU Kabupaten Pohuwato, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Iskandar Ibrahim, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diimplementasikan secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi kelembagaan antara KPU Kabupaten Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” kata Iskandar.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, serta pemberian pertimbangan hukum bagi KPU Kabupaten Pohuwato.
“Dengan adanya pendampingan hukum, setiap kebijakan yang diambil KPU Kabupaten Pohuwato diharapkan tetap berada pada koridor hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menilai sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah yang tepat dan strategis. Kami berharap kerja sama ini diwujudkan melalui koordinasi yang intensif, pertukaran informasi, serta saling mendukung dalam penguatan kelembagaan kepemiluan di Kabupaten Pohuwato,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif, komunikasi yang efektif, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara kedua lembaga,” ujar Arif.
Menurutnya, sinergi antara KPU dan Kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam mendukung penegakan hukum, menjaga integritas proses demokrasi, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di Kabupaten Pohuwato.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, KPU Kabupaten Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan hukum.














