SEPUTARPOHUWATO.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menggelar kegiatan pembentukan dan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jum’at (14/08/2026).
Kegiatan yang diikuti 20 peserta tersebut berlangsung di Sunrise Hotel’s and Home Stay, Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo, Sekretaris Dinas Nakertrans Pohuwato Mohammad Huntoyungo, Camat Marisa Usman Hadis Bay, Sekretaris Camat Moh Ramli Hipi, Babinsa Sertu Eko Widodo, serta Bhabinkamtibmas Briptu Riski Arifin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo mengatakan, pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi masih menjadi tantangan yang harus diantisipasi bersama.
Menurutnya, minimnya informasi, ketidaktahuan terhadap prosedur, serta keinginan memperoleh pekerjaan secara cepat dan instan dapat membuat masyarakat rentan terjebak dalam praktik eksploitasi.
“TPPO dan TPPM bukan hanya sekadar istilah, melainkan ancaman nyata bagi pekerja migran nonprosedural,” kata Budi dalam kegiatan tersebut.
Para pekerja migran nonprosedural, lanjutnya, dapat dipaksa bekerja di bawah tekanan, mengalami eksploitasi, bahkan menjadi korban kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Budi menjelaskan, pemilihan Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa alasan.
Selain menjadi bagian dari langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), wilayah Desa Teratai dinilai strategis karena menjadi salah satu akses menuju kawasan perusahaan pertambangan.
Pihak Imigrasi sebelumnya juga telah menerima sejumlah informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Desa Teratai.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang tinggal maupun beraktivitas di lingkungan mereka.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat akan mendapatkan pembimbingan dan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian, termasuk pentingnya melaporkan keberadaan orang asing di wilayah desa.
“Peran Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas orang antarnegara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas keimigrasian yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Program pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat.
Dengan keterlibatan warga, potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan dicegah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10.300 warga negara Indonesia telah ditangani, sementara 3.541 permohonan paspor telah dipermudah atau difasilitasi bagi masyarakat yang diduga berpotensi menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Dengan ditetapkannya Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi.
Namun, warga juga diharapkan menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran, serta pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato.
Langkah tersebut menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Masyarakat juga diharapkan memiliki keberanian untuk melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang maupun aktivitas keimigrasian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat menjadi salah satu benteng awal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato.













