SEPUTARPOHUWATO.COM – Jajaran Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/06/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polres Pohuwato, Kapolsek Marisa, serta personel gabungan.
Dalam penindakan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo SH 210 berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI juga turut diamankan petugas.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mesin alkon, satu unit mesin dompeng, satu unit genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua buah alat dulang, satu kantong material tanah, hingga satu unit telepon genggam.
Proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang berlangsung aman dan lancar.
Ekskavator tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Renly.
Menurutnya, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pohuwato dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, alat berat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Pohuwato.













