SEPUTARPOHUWATO.COM – Dua nama resmi diusulkan untuk mengisi jabatan penjabat Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Kedua nama tersebut yakni Tahir Ibura dan Hasan Sahabu.
Usulan itu disampaikan pihak Kecamatan Paguat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato sebagai langkah cepat mengatasi polemik yang terjadi di desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan dua nama tersebut dan segera memprosesnya untuk diajukan kepada Bupati Pohuwato.
“Untuk penjabat Kepala Desa Buhu Jaya ini ada dua nama yang diusulkan oleh pemerintah kecamatan,” ujar Kadir Amran kepada kru media seputarpohuwato.com, di ruang kerjanya, Senin (25/05/2026).
Kadir menjelaskan, bahwa proses atau mekanisme penunjukan penjabat kepala desa itu dimulai dari usulan pihak kecamatan, kemudian diproses Dinas PMD sebelum diajukan dalam bentuk telaah kepada bupati.
“Jadi usulannya itu dari pihak kecamatan lalu kita di PMD nanti yang akan mengajukan telaah ke pak bupati,” tutur Kadir.
Nantinya, tegas Kadir, keputusan akhir siapa yang akan menjabat sebagai penjabat Kepala Desa Buhu Jaya itu sepenuhnya berada di tangan Bupati Pohuwato.
“Yang akan menentukan siapa nantinya yang akan menjadi penjabat kepala desa buhu jaya yakni pak bupati,” jelasnya.
Menurut Kadir, percepatan penunjukan penjabat kepala desa dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah persoalan hukum yang menimpa kepala desa definitif.
“Karena kepala desa itu lagi bermasalah hukum sehingga kita akan percepat pelantikannya,” ujarnya.
Mantan Camat Popayato inipun berharap, kehadiran penjabat kepala desa nantinya dapat meredam ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat Desa Buhu Jaya.
“Minimal paling tidak bisa meredam ketegangan dan apa yang menjadi amarah masyarakat Buhu Jaya terkait apa yang telah viral belum lama ini,” tandasnya.
Diketahui, berbagai jalur mediasi sebelumnya telah ditempuh untuk menyelesaikan persoalan di Desa Buhu Jaya, mulai dari mediasi kekeluargaan, pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga pemberian sanksi adat dan sosial.
Namun persoalan tersebut belum juga mereda hingga akhirnya pemerintah daerah mengambil langkah penunjukan penjabat kepala desa.
















