SEPUTARPOHUWATO.COM – Polda Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait polemik jual beli emas yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas tidak dilarang, namun ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar.
Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menjual perhiasan emas maupun logam mulia miliknya ke toko emas.
“Kalau masyarakat mau jual perhiasannya atau logam mulianya, itu tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” tegas Maruly, Selasa (17/3/2026).
Namun, ia mengingatkan adanya ancaman serius bagi pihak yang nekat membeli emas dari hasil tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Yang dilarang itu sumbernya. Kalau dari tambang ilegal, itu yang bisa berujung pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi penambang rakyat di Gorontalo disebut semakin terjepit. Jika ingin tetap bertahan di sektor pertambangan, satu-satunya solusi adalah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Maruly menegaskan, pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
“Tidak mungkin pemerintah memberi ruang untuk tambang ilegal, tapi masyarakatnya yang kena pidana. Itu tidak adil,” ujarnya.
Fakta lain yang diungkap Maruly, proses penerbitan IPR sempat mengalami kebuntuan cukup lama.
Padahal, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan sejak tahun 2022. Namun hingga 2024, belum ada progres signifikan dalam penerbitan izin.
Akibatnya, kata dia, terjadi pembiaran aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Terjadi stuck bertahun-tahun, sehingga masyarakat tetap menambang secara ilegal,” ungkapnya.
Meski begitu, sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail disebut telah membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus IPR.
Bahkan, tim terpadu dibentuk guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
Namun ironisnya, dari banyaknya penambang yang ada, baru sekitar 16 orang yang tercatat mengajukan IPR.
“Padahal pemerintah sudah sangat serius memfasilitasi. Tapi belum dimanfaatkan secara maksimal,” kata Maruly.
Polda Gorontalo sendiri mengaku tidak ingin masyarakat terjerat hukum akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Justru, aparat kepolisian berharap seluruh penambang bisa beralih ke jalur legal melalui IPR.
“Kalau semua sudah punya izin, kami juga tidak perlu melakukan penegakan hukum. Semua bisa berjalan aman,” tegas mantan Kapolres Sukabumi Jawa Barat ini.
Pamen Polri ini menambahkan, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo terus mendorong percepatan penerbitan IPR agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Intinya, dengan penegasan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi emas.
Jual beli emas tetap diperbolehkan, namun asal-usulnya harus jelas dan bukan dari aktivitas ilegal.
Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum dan ancaman penjara hingga 5 tahun.




























