SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum penambang berinisial KH di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, masih terus beroperasi meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Seorang warga berinisial NA yang mengaku sebagai pemilik lahan menyampaikan keluhannya karena aktivitas tambang tersebut diduga telah merusak kebun miliknya.
NA mengatakan, lahan perkebunan miliknya seluas kurang lebih dua hektare mengalami kerusakan akibat buangan sedimen dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Saya minta selaku Kepala Desa Bulangita, Aya Fendi Diange, harus bisa ikut menyelesaikan persoalan ini. Harusnya beliau yang memediasi,” ujar NA, kepada seputarpohuwato.com, Sabtu (14/03/2026) malam.
NA juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ke Polres Pohuwato dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Saat mendatangi lokasi lahannya, NA yang ingin identitasnya dirahasiakan ini bilang bahwa dirinya masih menemukan tanda-tanda aktivitas pertambangan yang diduga baru saja dilakukan oleh pelaku usaha berinisial KH.
“Saya saja barusan dari lahan, itu pece masih basah-basah berarti ada aktivitasnya KH diatas. Itu panjura-panjura semua muaranya ke lahan saya, ini kan karena aktivitasnya KH ba jalan terus,” ungkapnya.
NA pun meminta aparat kepolisian segera turun tangan agar aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh KH dapat dihentikan sementara.
“Untuk itu saya meminta dari pihak kepolisian untuk memberhentikan dulu aktivitas pertambangan dari saudara KH,” tegasnya.
NA mengaku khawatir jika aktivitas tersebut terus berjalan, kerusakan lahan miliknya akan semakin parah.
“Yang saya khawatirkan jangan sampai habis pekerjaan lalu kemudian pihak kepolisian baru mau turun lapangan dan memberhentikan aktivitas ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata NA, aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
“Intinya sampai saat ini aktivitas pertambangan emas ini masih jalan terus, harapan saya kalau bisa untuk sementara diberhentikan dulu,” katanya.
Sebelumnya, NA telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh KH ke Polres Pohuwato.
Akibat aktivitas tersebut, NA mengaku mengalami kerugian karena lahan perkebunannya tertimbun material buangan tambang. NA bahkan menuntut ganti rugi kepada KH sebesar Rp200 juta atas kerusakan lingkungan dan lahan kebun miliknya.
Hingga kini, NA masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait laporan tersebut.



























