SEPUTARPOHUWATO.COM – Aksi 1 Mei 2026 tidak boleh lagi dimaknai sekadar seremoni tahunan atau rutinitas turun ke jalan tanpa arah. Momentum Hari Buruh Internasional justru harus menjadi titik tekan moral dan politik untuk membongkar ketimpangan yang selama ini dibiarkan mengakar-termasuk realitas pahit yang dialami masyarakat penambang di Provinsi Gorontalo.
Di banyak wilayah, khususnya kantong-kantong pertambangan rakyat, masyarakat hidup dalam paradoks: mereka berada di atas tanah yang kaya sumber daya, tetapi tetap miskin, rentan, dan terpinggirkan. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bukan semata-mata persoalan kriminalitas, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menyediakan akses legal, adil, dan berkelanjutan terhadap sumber penghidupan. Ketika negara lambat menghadirkan solusi, masyarakat dipaksa memilih jalan bertahan hidup yang kemudian justru diposisikan sebagai pelanggaran hukum.
Narasi yang terus menyudutkan penambang sebagai “pelaku ilegal” tanpa melihat akar masalah adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya. Di balik aktivitas tersebut, ada persoalan struktural: minimnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang benar-benar operasional, sulitnya akses perizinan IPR, serta ketimpangan penguasaan lahan yang lebih berpihak pada korporasi besar. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dan kebijakan yang lebih adil
Jikka dilihat lebih kritis lagi. perusahaan tidak bisa dilepaskan dari kritik. Banyak konflik muncul bukan hanya karena masyarakat masuk ke wilayah konsesi, tetapi juga karena pendekatan perusahaan yang cenderung eksklusif, minim dialog, dan kurang mengakomodasi realitas sosial di lapangan. Sebagai contoh ada beberapa saudara yang sempat bergerak di kabupaten Pohuwato skarang telah dilaporkan di Polda Gorontalo dan berpotensi di kriminalisasi. Bertahun tahun pertambangan rakyat hal ini terjadi yangmenciptakan konflik berlanjut
Lebih kanjut. Misalnya Konflik di kabupaten pohuwato. Konflik yang sering kali dipicu oleh kebijakan tata ruang yang tidak sinkron. Di wilayah Pohuwato misalnya, terdapat tumpang tindih antara wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan konsesi perusahaan seperti PT Gorontalo Sejahtera Mining dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera, serta lahan masyarakat yang belum selesai dibayarkan. Yang mengakibatkan konflik berkepanjangan
Demikian situasi sosial yang terjadi di Provinsi Gorontalo bukan hanya sekedar dimaknai sebagai masalah biasa. Konflik berkepanjangan ini membutuhkan sikap daripada pemimpin daerah yang serius menyelsaikanyan. Aksi 1 Mei 2026 yang menjadi suara curhatan masyarakat penambang diseluruh provinsi grorontlo. Negara tidak bisa terus berdiri di tengah-antara membiarkan dan menindak-tanpa memberikan jalan keluar. Masyarakat penambang tidak menuntut belas kasihan, tetapi keadilan: hak untuk hidup layak, bekerja secara legal, dan tidak terus-menerus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Olehnya kami melampirkan tuntutan serius kepada pemerintah daerah serta Kapolda Gorontalo :
1. Meminta Kapolda untuk Berhentikan kriminalisasi kepada aktivis dan penambang
2. Mendorong gubernur Gorontalo untuk segera terbitkan izin wpr-ipr tanpa syarat yang rumit dan tidak memihak rakyat
3. Meminta kepada gubernur Gorontalo untuk segera memberhentikan sementara aktifitas perusahaan yang Masi bermasalah
Hidup rakyat
Hidup rakyat
Hidup rakyat




























