SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Libuo akhirnya dijelaskan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Pemda menegaskan, pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor: 06/CV A’ira/III/2021 terhadap CV Anugrah Irapratama bukan keputusan mendadak, melainkan telah melalui berbagai tahapan.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, mengungkapkan bahwa sebelum keputusan tegas diambil, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan.
“Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengelola untuk membenahi manajemen serta meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata Libuo. Berbagai upaya sudah dilakukan agar kerja sama ini dapat berjalan lebih baik,” ujar Iskandar.
Menurutnya, langkah persuasif hingga evaluatif telah ditempuh sebagai bentuk itikad baik Pemda agar kerja sama tetap berjalan optimal. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses dan pertimbangan sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak,” tegasnya.
Di tengah keputusan tersebut, CV Anugrah Irapratama diketahui menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Menanggapi hal itu, Pemda Pohuwato menyatakan menghormati langkah tersebut.
“Kami menghargai jika pihak pengelola menempuh jalur hukum, karena itu merupakan hak setiap warga negara maupun badan usaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tambah Iskandar.
Lebih lanjut, Pemda Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah, termasuk sektor pariwisata, agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Pohuwato.




























