SEPUTARPOHUWATO.COM – Tak main-main, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Wilayah Popayato Barat tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengungkapkan bahwa dari 12 orang yang diamankan, 11 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini 11 tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Berdasarkan hasil assessment, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.
Yang mengejutkan, satu di antara para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Polisi menegaskan bahwa partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Pohuwato.
Wilayah Popayato Barat pun menjadi perhatian khusus aparat, mengingat jumlah pengungkapan terbanyak berada di kawasan tersebut. Ke depan, upaya pencegahan dan penindakan akan semakin ditingkatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi call center 110 Polri guna melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




























