SEPUTARPOHUWATO.COM – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pohuwato menyuarakan keresahan mereka terhadap operasional ritel modern yang buka satu kali 24 jam.
Para pelaku usaha kecil ini meminta Bupati Pohuwato dan pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang dinilai melanggar kesepakatan jam operasional.
Salah seorang pedagang kios yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebijakan ritel buka 24 jam sangat berdampak pada kelangsungan usaha kecil.
“Setahu kami, toko-toko itu hanya sampai jam 10 malam. Tapi sekarang buka 24 jam, dari pagi sampai pagi. Ini sangat memukul kami usaha kecil,” ujar pedagang tersebut, Kamis (29/01/2026).
Ia menilai, ritel modern telah menyediakan hampir seluruh kebutuhan masyarakat, sementara warung kecil memiliki keterbatasan stok dan modal.
“Kalau semua kebutuhan sudah ada di retail dan mereka buka 24 jam, bagaimana dengan kami UMKM ini? Kasihan torang,” ungkapnya.
Pedagang tersebut juga mempertanyakan keadilan pemerintah daerah dalam mengatur jam operasional usaha.
“Di daerah lain cuma sampai jam 12 malam. Kenapa di sini ada yang 24 jam? Harusnya cukup sampai jam 10 malam saja,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan izin operasional, yang menurutnya tidak mengakomodasi jam buka 24 jam.
“Kalau memang mau dikasih izin buka 24 jam, harusnya semua. Tapi sekarang cuma di tempat-tempat tertentu seperti Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato,” jelasnya.
Menurutnya, jika izin operasional hanya sampai pukul 22.00 Wita, maka ritel yang buka 24 jam seharusnya dianggap tidak mengantongi izin.
“Mereka seharusnya mengurus izin baru kalau mau buka 24 jam. Jangan kami UMKM yang dikorbankan,” tegasnya.
Selain itu, UMKM juga mendesak DPRD Pohuwato untuk memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara langsung bersama pelaku UMKM.
Pelaku UMKM itu berharap pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato bersikap adil.
“Kami minta perhatian dari Pemda dan DPRD. Tolong diberlakukan aturan yang adil untuk UMKM,” pintanya.
Saat dikonfirmasi, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan pengaturan jam operasional ritel merupakan ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
“Itu ranahnya Perindag. Bisa langsung ke kepala dinas atau kabid perdagangannya,” ujar Yularni.
Ia menjelaskan, terkait zonasi dan perjanjian kerja sama (PKS), seluruh datanya berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
“Zonanya ada di Tapem, di situ ada PKS dan MoU, termasuk titik-titik lokasi ritel,” jelasnya.
Menurut Yularni, pelacakan izin ritel modern tidak mudah karena sistem OSS bersifat nasional.
“Kalau search Indomaret di OSS, yang muncul seluruh Indonesia. Untuk khusus Pohuwato, itu datanya ada di Tapem,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap perjanjian awal operasional ritel.
“Setahu kami, perjanjian awal mereka hanya sampai jam 11 malam. Yang buka 24 jam ini akan saya cek dulu apakah ada perubahan perjanjian,” jelas Ibrahim.
Ia menegaskan, bahwa pengaturan jam operasional tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) awal yang ditangani Bagian Tapem.
“Kalau zonasi memang di Perindag, tapi pengaturan jam itu ada di perjanjian awal. Saya akan kroscek dan koordinasikan,” tegasnya.
Mantan Camat Duhiada’a ini pun memastikan, hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti keluhan pelaku UMKM.
“Insyaallah besok saya cek langsung perjanjian awal mereka. Kalau ada perubahan, itu harus jelas,” pungkasnya.


























