SEPUTARPOHUWATO.COM – Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri. Sebanyak enam personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keenam anggota yang dipecat itu masing-masing Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie, ketiganya merupakan anggota Polres Pohuwato.
Sementara tiga lainnya, Bripda Akriyanto F. Bagu dan Bripda Iswanto Abas merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Direktorat Tahti Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya putusan pemberhentian keenam personel tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam anggota itu telah resmi diputuskan PTDH,” ungkap Desmont, Jum’at (17/10/2025).
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang membuktikan para anggota tersebut secara sah melanggar kode etik profesi.
“Ini keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Desmont menambahkan, keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polda Gorontalo untuk memperkuat disiplin internal serta mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas sesuai dengan arahan Kapolri.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang bersih dan dipercaya publik,” tutupnya.