SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Pohuwato melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KM 18 Desa Padengo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Rabu (22/01/2025).
Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pohuwato, AKP Fajar Mauludi, S.I.K, tim gabungan menempuh perjalanan sejauh 20 km dengan berjalan kaki menuju lokasi tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, ditemukan satu alat berat berupa ekskavator yang tidak beroperasi serta kamp penambang yang sudah dibongkar dan ditinggalkan.
Operasi penertiban ini melibatkan sejumlah personel, termasuk Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Unit Tipiter, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pohuwato, serta Polsek Popayato Barat.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya tindak pidana ilegal, khususnya aktivitas pertambangan yang menjadi penyebab keruhnya sumber mata air PDAM di Desa Padengo, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Upaya ini tentu menjadi langkah tegas Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal terhadap kehidupan masyarakat sekitar.