SEPUTARPOHUWATO.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, pada Rabu (03/09/2025). Sidang digelar buntut kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025) malam.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Heri Setiawan dalam sidang.
Selain Kompol Cosmas, sejumlah anggota Brimob lain juga akan menghadapi sidang kode etik. Bripka Rohmat, sopir rantis yang melindas korban, dijadwalkan bersidang pada Kamis (04/09/2025).
Pelanggaran yang dilakukan Rohmat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, lima anggota lain yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan menyusul dengan kategori pelanggaran sedang.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah Mabes Polri menggelar perkara pada Selasa (02/09/2025). Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri.
Hasilnya, ditemukan dugaan unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut.