SEPUTARPOHUWATO.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Kemendagri akan bergabung dalam Satgas Premanisme Terpadu yang dibentuk pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Satgas yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam ini akan bekerja lintas sektor, termasuk melibatkan TNI, Polri, dan kementerian terkait.
“Satgas (leading sektor) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian, termasuk dalam pelaksanaan penindakan ormas yang melanggar hukum,” ujar Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (8/5/2025).
Tito menegaskan, tugas Satgas secara umum adalah menegakkan aturan yang sudah berlaku, dengan pembagian peran yang jelas di antara instansi terkait.
“Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” jelasnya.
Menurut Tito, ormas yang memiliki badan hukum akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sementara ormas yang tidak berbadan hukum akan menjadi tanggung jawab Kemendagri.
“Kalau pidana otomatis penegak hukum yaitu kepolisian. Kalau yang berbadan hukum itu dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri, otomatis dari Kemendagri,” lanjutnya.
Salah satu bentuk sanksi tegas yang akan diterapkan yakni pencabutan status keterdaftaran ormas tersebut.
“Ormas yang tidak terdaftar tidak akan mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah dan bantuan lainnya,” tegas Tito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengungkap rencana pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang bertujuan menjaga stabilitas nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.