SEPUTARPOHUWATO.COM – Perayaan malam takbiran di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, berubah menjadi momen kelam setelah seorang suami berinisial SL menebas istrinya sendiri, MT, menggunakan parang. Kejadian nahas ini terjadi Minggu (30/03/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busrony S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (08/04/2025), mengungkap bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Desa Molosipat. Korban mengalami luka parah, termasuk jari tengah yang putus serta dua jari lainnya yang hampir terputus.
“Kasus ini ditangani langsung oleh Polsek Popayato Barat dengan dibantu Satreskrim Polres Pohuwato. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar AKBP Busrony.
Dari keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu anggota keluarganya. Hal ini memicu pertengkaran dengan sang istri yang sedang memasak di dapur.
“Pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan tidak terima dimarahi oleh korban. Pertengkaran pun terjadi, pelaku memaki korban dengan kata-kata kasar,” tambah Kapolres.
Korban sempat mencoba melindungi diri dengan mengambil sapu. Namun pelaku dengan brutal mengambil parang dari atas lemari dan langsung menyerang.
Korban mengalami tiga kali tebasan bertubi-tubi. Meski mencoba menangkis dengan sapu, serangan itu menyebabkan jari tengahnya putus dan dua jari lainnya hampir terlepas.
“Korban jatuh bersimbah darah sebelum akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat,” jelasnya.
Untuk mencegah amukan massa, pelaku langsung diamankan oleh pihak Polsek Popayato Barat dan dibawa ke Mapolres Pohuwato malam itu juga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, sapu lantai yang patah, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan rumah tangga,” tegas mantan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo ini.