SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengambil langkah tegas terkait dugaan penyerobotan aset milik negara di Desa Duhiada’a, Kecamatan Duhiada’a. Tindakan penertiban ini dilakukan Rabu (07/05/2025) pukul 11.00 Wita yang setelah batas waktu pengosongan tidak diindahkan oleh pihak yang menguasai lahan.
Penertiban pun dilakukan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang Tanah 30.04.10.04.00174. Aset tersebut diketahui berada dalam penguasaan keluarga Siwan Djafar tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Plt Camat Duhiada’a, Amir Ma’a, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan himbauan kepada keluarga tersebut.
“Kami bahkan sudah bersurat dan mengundang secara langsung, namun yang bersangkutan tetap mengabaikan. Padahal lahan ini dulunya digunakan untuk pengajian anak-anak dan kini telah berhenti karena persoalan ini,” tambah Amir.
Amir juga menyebut bahwa pihak kecamatan dan desa sebelumnya telah memberikan batas waktu hingga 7 Mei 2025 untuk pengosongan secara sukarela. Karena tidak diindahkan, pemerintah mengambil langkah penertiban bersama Satpol-PP, serta didukung unsur TNI dan Polri.
“Kami sudah memberikan imbauan resmi itu sejak 21 Januari 2025 dengan tenggat waktu pengosongan hingga 7 Mei. Namun karena tidak ada respon, hari ini kami lakukan penertiban,” tegas Amir saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perda dan Trantibum Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, menyampaikan bahwa dalam penertiban ini pihaknya melakukannya secara persuasif.
“Kami turun sebagai tim gabungan untuk menertibkan dan mengosongkan rumah serta tanah milik Pemda yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, lahan dan bangunan tersebut awalnya telah dijual oleh pemilik sah kepada pemerintah daerah. Namun, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak mengakui penjualan tersebut meski bukti sertifikat sudah jelas dan terdaftar di BPN serta aset Pemda.
“Setelah penjelasan kami, yang bersangkutan akhirnya menerima dan menyetujui pengosongan. Kami juga telah memasang papan informasi bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.