seputarpohuwato.com, MARISA – Polres Pohuwato tengah menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak 220 karung. Kritik keras datang dari Pendiri LSM Labrak, Sonie Samoe, yang menilai penanganan kasus ini tidak profesional.
Sonie mengungkapkan bahwa hingga kini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni N dan F. Padahal, kasus ini juga menyeret dua oknum anggota kepolisian yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek dan Banit Intel.
Menurut Sonie, bukti percakapan WhatsApp menunjukkan bahwa tersangka N awalnya enggan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada tersangka F. Namun, F meyakinkan N dengan mengatakan bahwa pupuk itu untuk Kapolsek dan sudah diketahui oleh Kapolsek sendiri. Untuk lebih meyakinkan, F bahkan mengirimkan bukti percakapan dengan Kapolsek.
“Apa urusannya tersangka F membeli pupuk ilegal dan melaporkannya ke oknum Kapolsek?”, kata Sonie, Rabu (24/07/2024).
Sonie juga menyoroti peran oknum Banit Intelkam yang diduga turut mengawal pupuk bersubsidi tersebut. Menurutnya, Banit Intelkam tidak mungkin bertindak tanpa perintah atasan. “Penyidik seharusnya memeriksa keterlibatan dua polisi ini. Mereka harusnya jadi tersangka juga”, tegasnya.
Sonie menambahkan bahwa penyidik Polres Pohuwato seharusnya bisa mengungkap alasan Banit Intelkam mengawal pupuk tersebut. “Pasti ada yang menyuruh”, ujarnya.
Lebih lanjut, Sonie mendesak agar penyidik menelusuri aliran dana terkait kasus ini. “Publik tidak percaya kalau dana hanya mengalir ke tersangka F. Ada tanda tanya besar di sini”, tambahnya.
Sonie menegaskan bahwa tanpa peran dua oknum polisi tersebut, tindak pidana ini tidak akan terjadi. “Selama ini, selalu rakyat yang jadi tersangka, padahal ada peran oknum polisi”, pungkasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik lima karung pupuk Phonska subsidi yang ikut diamankan. Pasalnya, tersangka N hanya menjual pupuk urea.
Sebagai informasi, pada awal Januari 2024, Polres Pohuwato berhasil mengungkap dugaan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak 220 karung yang rencananya akan digunakan di perkebunan milik PT. Lebuni di Kecamatan Popayato. Para pelaku mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan kemasan lain agar terlihat seperti pupuk nonsubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan tanggapan terkait kritik ini.